Munculnya Perda larangan berjualan makanan disiang hari pada bulan Puasa karena alasan toleransi bagi yang berpuasa atau menghargai yang berpuasa memiliki makna yang kontras , karena persoalan toleransi bukan dengan cara pemaksaan tindakan dalam mewujudknannya apalagi dikenakan sanksi Perda, tetapi dengan tindakan toleran pula yang sifatnya tidak memaksa contohnya seharusnya hanya sebatas himbauan saja lebih dari itu nilai toleransi menurut saya bukan lagi apalagi sampai merazia makanan di siang hari hal tersebut adalah kezaliman atau sebuah bentuk ketidak adilan kepada warga negara.
Melihat dari siklus kebijakan publik lahirnya Perda yang aneh tersebut
dengan alasan yang tidak rasional, maka mulai dari agenda setting sampai
dengan evaluasi kebijakan publik telah gagal memenuhi standar kelayakan
menurut para ahli, yang perlu diproritaskan dalam menghasilkan sebuah
kebijakan Perda adalah isu yang lagi trend atau fasionable misalnya
terorisme, kemiskinan, dan korupsi, pendidikan, dan kesehatan , dimana
implementasi UU yang mengatur tentang kesejahteraan, terorisme, korupsi
dan narkoba masih kurang sekali Perda yang diterbitkan diberbagai
daerah.
Melihat dari hirarkie kebijakan, Perda tentang larangan membuka warung makan disiang hari perlu ditinjau dasarnya dan hirarkienya, dan dievaluasi dengan melibatkan para ahli agama dan dari kalangan tokoh Toleransi antar umat beragama, karena landasan tertinggi dari sebuah kebijakan dalam bentuk aturan / Perda adalah Pancasila dan UUD 1945 dan nilai toleransinya menghasilkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan kearoganan apalagi ketidak adilan.
Melihat dari hirarkie kebijakan, Perda tentang larangan membuka warung makan disiang hari perlu ditinjau dasarnya dan hirarkienya, dan dievaluasi dengan melibatkan para ahli agama dan dari kalangan tokoh Toleransi antar umat beragama, karena landasan tertinggi dari sebuah kebijakan dalam bentuk aturan / Perda adalah Pancasila dan UUD 1945 dan nilai toleransinya menghasilkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan kearoganan apalagi ketidak adilan.



